Sistem pemerintahan dan lembaga perwakilan rakyat di Indonesia
PPKn
marchelrdsinaga
Pertanyaan
Sistem pemerintahan dan lembaga perwakilan rakyat di Indonesia
2 Jawaban
-
1. Jawaban StefaniTriastuti
sistem pemerintahan di indonesia = demokrasi, negara kesatuan, sistem presidensial, republik
lembaga perwakilan rakyat = dpd,dpr, mpr, -
2. Jawaban Zalfi123
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut UUD 1945 (Setelah Amandemen)
Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Bentuk pemerintahan adalah Republik dan sistem pemerintahan adalah Presidensial.Badan-badan/lembaga-lembaga negara meliputi:Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Presiden dan Wakil PresidenBadan Pemeriksa Keuangan (BPK)Mahkamah Agung (MA)Mahkamah Konstitusi (MK)Komisi Yudisial (KY)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sistem presidensial memberdayakan keberadaan lembaga wakil rakyat sebagai perwujuan dari pernyataan "kedaulatan berada di tangan rakyat". Oleh karenanya, lembaga perwakilan menganut sistem dua kamar. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari  anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut oleh undang-undang. Tugas dan kewenangan MPR berdasarkan pasal 3, 7, dan 8 UUD 1945 serta UU No. 22 tahun 2003 adalah sebagai berikut:
Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.Melantik presiden dan wakil presiden.Memberhentikan presiden dan wakil presiden atas usulan DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan tugasnya.Memilih wakil presiden apabila ada kekosongan jabatan wakil presiden.Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti bersamaan.Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR secara konstitusional tercantum di dalam UUD 1945, yaitu pasal 19, 20, 20A, 21, 22A, dan 22B. Jumlah DPR adalah 550 orang yang berasal dari anggota partai politik yang mengikuti Pemilu serta dipilih langsung oleh rakyat. Adapun tugas dan wewenang dari DPR adalah sebagai berikut.
Memegang kekuasaan membentuk undang-undang yang dibahas bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama dan berhak mengajukan usul rancangan undang-undang (RUU)Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemeirntah pengganti undang-undang/perpu.Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakan dalam pembahasannya.Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang APBN, serta kebijakan pemerintah.Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan DPD.Memilih anggota BPK.Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.Memberikan persetujuan kepada presiden dalam pengangkatan Komisi YudisialMemberikan persetujuan Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial.Memberikan persetujuan Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial.Memilih tiga hakim konstitusi dan mengajukan kepada presiden.Memberikan pertimbangan dalam pengangkatan seorang duta dan penempatan seorang dua, serta dalam pemberian amnesti dan abolisi.Memberikan persetujuan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.