PPKn

Pertanyaan

jelaskan pengertian pelanggaran ham menurut uu no 39 tahun 1999

1 Jawaban

  • Telah terdapat pengertian dari pelanggaran HAM menurut dari UU No.39 tahun 1999 yaitu ialah setiap perbuatan dari seseorang ataupun kelompok orang yang termasuk dengan aparat negara baik secara disengaja maupun tidak disengaja ataupun berupa sebuah kelalaian yang di mana secara hukum telah melawan, membatasi, menghalangi, mencabut, mengurangi hak asasi manusia dari seseorang maupun sekelompok orang yang telah dijamin dengan undang-undang ini telah tidak akan menerima sebuah penyelesaian hukum yang dinilai benar dan juga adil berdasarkan dengan mekanisme dari hukum yang telah berlaku.

    Pembahasan

    Pengertian dari Hak Asasi Manusia yaitu ialah sebuah hak yang di mana telah dapat diterima dari seseorang pada sejak lahirnya. Hak asasi manusia ini sendiri tidak dapat untuk diserahkan ataupun diambil dari orang lain.

    Ciri-ciri dari HAM ini salah satunya yaitu ialah tidak dapat dibagi maupun dicabut. Maka dari itu, setiap orang telah berhak untuk menerima hak seperti hak sosial budaya, ekonomi, politik, dan juga sipil. Ham ini sendiri juga tidak dapat untuk diserahkan kepada orang lain.

    Telah terdapat pula faktor penyebab dari terjadinya pelanggaran HAM yaitu ialah sebagai berikut:

    • Lembaga penegak hukum telah kurang dalam bekerja dengan maksimal untuk mengusut pelanggaran HAM.
    • Kurangnya penegakan dan juga pemahaman tentang hak asasi manusia.

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang pengertian dari hak asasi manusia https://brainly.co.id/tugas/1820801

    2. Materi tentang pernyataan yang benar terkait hak asasi manusia https://brainly.co.id/tugas/13432746

    3. Materi tentang hak asasi manusia yang telah berlaku atas setiap manusia https://brainly.co.id/tugas/9130925

    -----------------------------

    Detil jawaban

    Kelas: 10

    Mapel: PPKn

    Bab: Bab 3 - Perkembangan Hak Asasi Manusia

    Kode: 10.9.3

    #TingkatkanPrestasimu #SPJ3

Pertanyaan Lainnya