Atas dasar tarif pajak penghasilan sesuai dengan UU pajak nomor 36 tahun 2008 pajak pengahsilan terutang dari Sujatmiko yang mempunyai pedapatan kena pajak Rp.5
Ekonomi
Aisyah2809
Pertanyaan
Atas dasar tarif pajak penghasilan sesuai dengan UU pajak nomor 36 tahun 2008 pajak pengahsilan terutang dari Sujatmiko yang mempunyai pedapatan kena pajak Rp.520.000.000. Sujatmiko telah menikah dan memiliki anak tiga orang.paak penghasilan terutang sujatmiko adalah...
1 Jawaban
-
1. Jawaban kartikalepazz
karena sudah diketahui pkpnya jadi langsung ke tarif.
tarif :
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15%. x 200.000.000 =30.000.000
25% x 250.000.000= 62.500.000
30% x 20.000.000 = 6.000.000
phh terutang;
2.500.000+30.000.000+62.500.000+6.000.000
=101.000.000/ tahun
= 101.000.000 : 12
= 8.416.666,66/ bulan
semoga bermanfaat