PPKn

Pertanyaan

Perwakilan resmi suatu negara,baik politis maupun nonpolitis dalam membina hubungan antara negara yang satu dengan negara lainnya disebut..

2 Jawaban

  • perwakilan konsuler. baik polotik maupun nonpolitik
  • Diplomatik berasal dari bahasa latin diploma, atau bahasa inggris diplomacy yaitu piagam. Dalam arti luas diplomatik diartikan sebagai sarana-sarana yang sah dan legal yang digunakan suatu Negara dalam melaksanakan politik luar negerinya. Untuk menjalin hubungan diantara negara-negara itu, biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilannya (Keduataan atau Konsuler).

    Hubungan diplomatik sering dilakukan secara terbuka artinya hubungan antar bangsa yang rakyatnya diberi informasi tentang isi perjanjian antar Negara-negara peserta. Namun hubungan diplomatik juga dapat dilakukan secara tertutup artinya hubungan antar Negara-negara peserta saja. Tujuan hubungan diplomasi adalah untuk mengusahakan agar pihak-pihak yang mengadakan hubungan dengan suatu Negara mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kedua belah pihak. Penempatan perwakilan di Negara lain dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Perwakilan diplomatik dan Perwakilan konsuler.
    smoga membantu:))

Pertanyaan Lainnya