Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jab
PPKn
Muizu8137
Pertanyaan
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Hal ini tertuang dalam.....
2 Jawaban
-
1. Jawaban eruzlan
UUD 1945 pasal 7......... -
2. Jawaban NkusumasTo6a
pasal 7 dalam UUD 1945