PPKn

Pertanyaan

jelaskan pengertia HAM menurut uu no 39 pasal 1 ayat 1 tahun 1999

1 Jawaban

  • Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sbg makhluk Tuhan YME dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

    ada kok di google:)

Pertanyaan Lainnya