PPKn

Pertanyaan

pengertian pengaman diri sebagai pemakai jalan

2 Jawaban

  • Pengaman diri adalah alat yang digunakan untuk melindungi/mengamankan diri disaat mengendarai kendaraan di jalan agar selamat sampai tujuan
    #Semoga membantu .

  • Pengaman diri sebagai pengguna jalan
    Gangguan keamanan & keselamatan banyak terjadi dijalan raya, hal itu terjadi karena banyaknya pengguna jalan yang kurang tertib. Setiap pengguna jalan ikut terlibat dan bertanggung jawab dalam menciptakan situasi dan kondisi lalu lintas yang aman dan lancer. Pengguna jalan harus ikut serta mencegah timbulnya kecelakaan, pelanggaran, ataupun kemacetan lalu lintas.

    Sebagi pejalan kaki, pengguna jalan haru berjalan di atas trotoar atau dibagian paling pinggir jalan sebelah kanan pengamatan dilakukan baik oleh pengguna jalan sendiri maupun pengemudi yang datang dari depan.
    Pengguna jalan yang hendak menyebrangsebaiknya menyebrang ditempat yang disediakan, yaitu zebra cross atau melalui jembatan penyebrangan, apabila tidak tersedia tempat penyebrangan. Melihat kea rah kanan atau kiri dan jika keadaan aman barulah menyebrang.

    Apabila tempat penyebrangan diatur dengan lalu lintas, baik jalan maupun pengemudi harus memperhatikan lampu pengatur. Jika lampu merah menyala, dilarang menyebrang. Jika lampu kuning menyala, berarti siap. Jika lampu menyala hijau, berarti boleh menyebrang meskipun demikian tetap diperlukan kehati – hatian.

Pertanyaan Lainnya