tulisan kn pengertian bank Indonesia menurut uu no 6 tahun 2009
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban rakhmahsania
Pengertian Bank Indonesia menurut UU No.6 Tahun 2009 dijelaskan di bawah ini.
Pembahasan
Landasan hukum tentang kelembagaan otoritas moneter yang disebut bank sentral di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Sejak itu, telah terjadi sebanyak tiga kali perubahan melalui:
1. Undang-Undang No 3 Tahun 2004
2. Undang-Undang No 2 Tahun 2008
3. Undang-Undang No 6 Tahun 2009
Mengenai Bank Indonesia dicantumkan dalam Pasal 4, Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagai berikut:
(1) Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia
(2) Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
(3) Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini.
Pada Pasal 4 (1) UU No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia menyebutkan “Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia”. Ini berarti Bank Indonesia memiliki peran (role) sebagai pemegang otoritas moneter (monetary authority). Ada yang menyebutkan dengan istilah central bank ataupun reserve bank. Bank sentral adalah suatu kelembagaan publik yang berwenang untuk mengelola nilai mata uang lokal, jumlah uang beredar (money supply), dan tingkat suku bunga (interest rates). Bank sentral memiliki tugas pula untuk melakukan pengawasan ataupun mengatur kelembagan perbankan komersial ataupun kelembagaan keuangan melalui aturan kewenangan yang telah ditetapkan di masing-masing negara.
Peran Bank Indonesia dalam pengelolaan nilai mata uang disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia yang dituliskan, “Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah”. Ada dua kemungkinan pola perubahan nilai mata uang, yaitu depresiasi dan apresiasi terhadap nilai mata uang asing. Ini berarti Bank Indonesia memiliki kewenangan penuh dalam mengambil segala bentuk tindakan moneter yang bertujuan untuk menstabilkan nilai mata uang rupiah, termasuk pula melakukan antisipasi terhadap segala sesuatu yang dapat berdampak negatif terhadap nilai mata uang rupiah. Dalam hal ini, peran yang akan dijalankan sehubungan dengan stabilisasi nilai mata rupiah disebutkan dalam Pasal 8 Undang-Undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia melalui tindakan:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi Bank.
Bank Indonesia bukan semata-mata mengawasi ataupun mengatur kelembagaan perbankan, melainkan secara umum kelembagaan keuangan. Ada dua macam kelembagaan keuangan, yaitu kelembagaan kuangan bukan bank dan kelembagaan keuangan bank. Namun tidak seluruhnya jenis lembaga keuangan bukan bank berada dalam pengawasan Bank Indonesia, seperti kelembagaan pasar modal yang berada dalam pengawasan Bapepam yang berada di bawah naungan Kementrian Keuangan RI. Sekalipun demikian, pihak Bank Indonesia tetap turut mengontrol atau mengawasi proses transaksi keuangan yang berlangsung di pasar modal.
Pelajari lebih lanjut
Demikian pembahasan mengenai pengertian Bank Indonesia menurut UU No.6 Tahun 2009. Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :
1. Materi tentang pengertian bank indonesia menurut uu no 6 tahun 2009 brainly.co.id/tugas/9410382
2. Materi tentang tugas pokok bank indonesia menurut UU No.23 tahun 1999 brainly.co.id/tugas/1263523
3. Materi tentang tugas BI brainly.co.id/tugas/14156553
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Detil Jawaban
Kelas : X (SMA)
Mapel : Ekonomi
Bab : Bank Sentral, Sistem dan Alat Pembayaran dalam Perekonomian Indonesia
Kode : 10.12.4
Kata kunci : Bank Indonesia, UU No.6 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 1999, bapepam