apa yg di maksud: a). PT b). CV c). Perusahaan Perorangan d). Firma e). Koperasi #TolongDongYgTauComent
IPS
rezabarcelonista
Pertanyaan
apa yg di maksud:
a). PT
b). CV
c). Perusahaan Perorangan
d). Firma
e). Koperasi
#TolongDongYgTauComent
a). PT
b). CV
c). Perusahaan Perorangan
d). Firma
e). Koperasi
#TolongDongYgTauComent
1 Jawaban
-
1. Jawaban MGC
pt
adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
CV
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya
Perusahaan perorangan
Adalah perusahaan yang di kelola secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari milik sendiri. biasanya perusahaan perorangan memiliki kelebihan dan kekurangan.
koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan