jelaskan dampak positif dan negatif kebijakan dumping terhadap perekonomian negara!
IPS
arikoke2003
Pertanyaan
jelaskan dampak positif dan negatif kebijakan dumping terhadap perekonomian negara!
1 Jawaban
-
1. Jawaban senduakbarp3f8u0
A. Latar Belakang Dalam ilmu ekonomi dumping merujuk kpada segala jenis predatory pricing, namun kata tersebut sekarang umumnya hanya digunakan dalam konteks hukum perdagangan internasional, dimana dumping didefinisikan sebagai tindakan produsen disalah satu negara pengekspor produk kenegaara lain dengan harga yang jebih murah dibandingkan dengan harga yang ada dipasar pengekspor pada produk yang sama. Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair karenan bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri. Dengan terjadinya banjir barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti oleh dampakk ikutannya seperti pemutusan kerja masal, penganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis didalam negeri. dengan kata lain hakekat dumping sebagai praktek curang , bukan hanya karena dumping dipergunakan untuk sebagai sarana untuk merebut pasarandi negara lain. tapi bahkan dapat mematikan perusahaan domestik yang menghasilkan produk sejenis. Bahkan dumping pun dapat memproduksi monopoli yang pada ujungnya merujuk pada persaingan tidak sehat, monopoli dan persaingan tidak sehat ibarat dua sisi mata uang logam yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. karena pada umumnya monopoli dapat menyebabkan persaingan tidak sehat sebaliknya monopoli merupakan akibata dari persaingan tidak sehat. Persaingan sangat dimungkinakan dalam dunia usaha, mengingat bahwa kebutuhan manusia yang relatif tidak terbatas, dengan alat pemuas kebutuhan yang sangat terbatas. dimanapun kapanpun para pengusaha melalui perssainga berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadapa konsumen, meningkatkan jumlah produksi dan berusaha untuk merebut pasar serta konsumen yang pada akhirnya merujuk pada suatu tindakan monopolis yang sudah pasti merupakan persaingan tidah sehat.dansebagai akibatnya adalah penggunaan sumber daya yang tidak efektif dan efisien.
B .Rumusan MasalahSeperti yang saya uraikan pada latar belakang saya mengambil rumusan masalah sbb :1 Bagaimanakah pengaruh Anti Dumping dalam perdagangan Internasional ?2 Bagaimanakah Implementasi pengaturan Dumping menurut Article VI GATT 1994 terhadap peraturan Indonesia ?
C. Tinjauan Pustaka Dumping dan perdagangan internasionalDalam hasil perundingan uruguay dumping diatur dalam annex 1A yang menjadi bagian intergral dan tidak terpisahkan dari persetujuan umum tentang perdagangan GATT 1994 dan karenanya harus ditaati oleh semua negara yang telah meratifikasinya. Pengertian dumping diatur dalam pasal 2 paragraf 2.1 yaitu for the purpose of the agreement,a product is to be concidered of being dumped i.e introcduced into the commerce of another country a less in than is normal value.terjemahan bebas dari arti tersebut adalah untuk persetujuan ini,suatu produk dianggap sebagai dumping misalnya dijual dalam perdagangan negara lain di bawah dari nilai normalnya[1]. Pengertian dumping dalam kamus ekonomi diartikan sebagai praktek dagang yang dilakukan ekportir dengan menjual komoditi di pasaran Internasional dengan harga kurang dari nilai wajar atau lebih rendah dari pada harga barang tersebut di negerinya sndiri dari pada di jual ke negara lain pada umumnya praktek ini dinilai tidak adil karena merusak pasaran dan merugikan negara pesaing di negara pengimpor[2].Jadi secara singkta dumping dapat dikatakan barang yang diimport dengan tingkat harga eksport yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekport[3]. Suatu negara dapat dikatakan dumping apabila nyata-nyata melakukan :· Adanya produk import yang dijual dengan harga dumping[4]· Timbulnya kerugian atau ancaman kerugian· Adanya hubungan secara langsung antar kerugian yang tibul dengan produk yang dijual dengan harga dumpingKetiga persyaratan tersebut harus terpenuhi agar penyelidikan dumping dapat ditindaklajuti,sekalipun demikian tidak ada yang salah terhadap dumping apabila terbukti bahwa hanya dumping satu-satunya bukti,maksudnya meskipun telah menjadi produk import dengan harga dumping apabila tidak menimbulkan kerugian pada produk-produk sejenis di negara pengimport tindakan dumping tidak dapat dikenakan terhadap barang dengan harga dumping tersebut.Bahkan sebasliknya konsumen diuntungkan karna dapat memilih produk-produk alternatif lainnya dengan harga relatif lebih murah. Demikian dengan halnya faktor ketiga harus dibuktikan adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan ancaman kerugian materil yang timbul dikarenakan adanya import dengan harga dumping.sebab tanpa dapat dibuktikan adanya hubungan sebab akibat antara keduan faktor itu kerugian atau ancman kerugian materil yang diderita industri dalam negeri mungkin disebabkan faktor-faktor lain misal menurun daya beli masyarakat ,berkurannya minat masyarakat terhadap produk yang ada di pasaran dan lain sebagainya.