bagaimana cara demonstrasi yang benar menurut undang-undang dan apakah demonstrasi merupakan hal yang positif atau negatif?
B. Indonesia
indilah
Pertanyaan
bagaimana cara demonstrasi yang benar menurut undang-undang dan apakah demonstrasi merupakan hal yang positif atau negatif?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Audinamiaa
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali: a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional; b. pada hari besar nasional. (3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. Pasal 10 (1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. (2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. Tidak mengganggu umum mungkin ada yg negatif dan fositis, negatisnya itu mengganggu umum, lalu lintas dn terkdng yg demo itu selalu merusak fasilitas umum fositifnya jiika demo dilakukn sesuai aturn, tidk akn ada kekacauan, dan mungkin yg di demo menanggapi demo itu sendiri