Ekonomi

Pertanyaan

jelaskan sistim perpajakan diindonesia

1 Jawaban

  • 1.Official Assesment System

    Sistem perpajakan di Indonesia yang satu ini diterapkan sampai tahun 1967. Merupakan suatu bentuk cara pemungutan pajak dengan wewenang berada di pemungut pajak/Dirjen Pajak. Pada sistem ini, yang menentukan besarnya pajak yang terutang adalah petugas pajak sehingga wajib pajak bersifat pasif. Pemerintah memiliki kontrol penuh untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Utang pajak baru akan timbul ketika pemerintah sudah menetapkan.

    2.With holding System

    With holding system biasa disebut juga semi self assesment system dan berlaku di Indonesia dari tahun 1968 sampai tahun 1983. Penentuan besar jumlahnya pajak ditentukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk (bukan fiskus atau wajib pajak). Di dalam sistem ini, wajib pajak tidak perlu repot-repot menghitung dan menyetor pajaknya sendiri karena ada pihak ketiga yang menjalankan hal tersebut.

    3.Self Assesment System

    Sistem perpajakan di Indonesia satu ini diterapkan sejak tahun 1983 sampai dengan saat ini. Self assesment merupakan cara pemungutan pajak dengan wajib pajak yang berperan aktif dalam perhitungan dan penyetoran pajaknya. Wajib pajak menghitung pajaknya sendiri tanpa campur tangan fiskus. Petugas pajak akan memberikan bantukan dan petunjuk bagi yang belum paham, lalu mengawasi jalannya penyetoran dan pemungutan.

Pertanyaan Lainnya