Menetapkan suatu perkara yang tidak adaada hukumnya dengan perkara yang ada hukumnya karena ada illat disebut
B. Arab
dwiirahmaamahfudii
Pertanyaan
Menetapkan suatu perkara yang tidak adaada hukumnya dengan perkara yang ada hukumnya karena ada illat disebut
2 Jawaban
-
1. Jawaban detektif07
Saya rasa jawaban yang tepat yaitu "qiyas". -
2. Jawaban puay1
Qiyas mengasumsikan bahwaada hukumasal sebagai pijakan analogi. maaf kalo salah semoga membantu