Menetapkan suatu perkara yang tidak adaada hukumnya dengan perkara yang ada hukumnya karena ada illat disebut
B. Arab
dwiirahmaamahfudii
Pertanyaan
Menetapkan suatu perkara yang tidak adaada hukumnya dengan perkara yang ada hukumnya karena ada illat disebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban NadisaR
Qiyas. Secara bahasa artinya menggabungkan / menyamakan