Menetapkan suatu perkara yang tidak ada hukumnya dengan perkara yang ada hukumnya karena ada illat disebut
B. Arab
dwiirahmaamahfudii
Pertanyaan
Menetapkan suatu perkara yang tidak ada hukumnya dengan perkara yang ada hukumnya karena ada illat disebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban ILHAMSUBCHAN28
ijtihad
menetapkan hukum karena dasar orang yang berijtihad itu berakal.
dan orang awam belum bisa melakukan ijtihad karena ilmunya belum mendalam