PPKn

Pertanyaan

tolong dibantu lagi semua, Bagaimana maksud kekebalan bagian staf perwakilan?

1 Jawaban

  • Kekebalan diplomatik adalah hal yang tidak dapat diganggu gugat, kekebalan diplomatik yang diberikan berdasarkan Konvensi Wina 1961 dapat dikelompokkan menjadi :

    a. kekebalan terhadap diri pribadi

    b. Kekebalan yurisdiksional

    c. Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.

    d. kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman

    e. kekebalan korespondensi (berkenaan dengan kerahasiaan dokumen).

    f. kekebalan dan keistimewaan di negara ketiga.

    g. penanggalan kekebalan diplomatik.

    h. pembebasan dari pajak dan bea cukai/bea masuk.

    Berdasarkan pada konvensi Wina 1961 itu, kekebalan itu diberikan pada :

    a. pejabat perwakilan diplomatik.

    b. Staf pribadi

    c. Anggota keluarga pejabat diplomatic

    d. Kurir diplomatik dan lainnya.

    C. Dasar Teoritis dan Yuridis Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik

Pertanyaan Lainnya