IPS

Pertanyaan

Unit usaha yang menghasilkan barang dan jasa adalah

2 Jawaban

  • Bismillahirohmanirohim

    Jawabannya :

    Unit usaha yang menghasilkan barang dan jasa adalah Perusahaan

    Semoga Membantu
  • 1. PENGERTIAN BADAN USAHA

    I. Pengertian Usaha

    Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang ataupun barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan mencapai kemakmuran yang diinginkan. Oleh karena itu sasaran dari usaha yang kita lakukan adalah hasil atau keuntungan, baik diperoleh secara langsung maupun tak langsung.

    II. Pengertian Perusahaan

    Dalam melakukan usaha, manusia harus menggunakan faktor faktor produksi, yaitu faktor produksi alam, faktor produksi tenaga kerja, faktor produksi modal, dan faktor produksi pengusaha. Bila faktor faktor produksi itu digabungkan dan dikendalikan sehingga menghasilkan barang atau jasa, maka dinamakan perusahaan dengan kata lain perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa. Jadi, perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi.

    III. Pengertian Badan Usaha

    Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
    Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:

    a. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
    b. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
    c. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
    d. Pembelian
    e. Kebutuhan tenaga kerja
    f. Organisasai intern
    g. Pembelanjaan
    h. Jenis badan usaha yang dipilih

    Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :

    a. Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
    b. Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
    c. Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
    d. Sistem pengawasan yang dikehendaki
    e. Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
    f. Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
    g. Keuntungan yang direncanakan

    Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:

    a. Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
    b. Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
    c. Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
    Jadi kesimpulannya Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan adalah :

    Badan Usaha :
    – Suatu kebulatan ekonomi.
    – Kesatuan yuridis dan ekonomi
    – Kesatuan organisasi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari laba.
    – Tempat Kedudukan.
    Perusahaan :
    – Bagian dari badan usaha.
    – Kesatuan teknis.
    – Bagian dari proses produksi dan merupakan alat dan badan untuk memperoleh laba.
    – Tempat kediaman/domisili, pabrik/lokas

Pertanyaan Lainnya