seseorang menemukan suatu barang dalam pernjalanannya. untuk menambah bekal perjalanannya, ia menjual barang yang ditemukan tersebut. menurut islam, perbuatan t
B. Arab
intan2254
Pertanyaan
seseorang menemukan suatu barang dalam pernjalanannya. untuk menambah bekal perjalanannya, ia menjual barang yang ditemukan tersebut. menurut islam, perbuatan tersebut adalah...
2 Jawaban
-
1. Jawaban lukas42
haram karena itu tidak bagus jika kita mengambil barang orang lain. -
2. Jawaban nurjanah271
haram,ketika kita menemukan suatu barang jika tau siapa pemiliknya kita harus mengembalikannya
ketika beberapa hari pemiliknya tidak kembali,itu sudah menjadi milik kita