PPKn

Pertanyaan

sejarah suku tanah gadang

1 Jawaban


  • Rumah adat Minangkabau disebut dengan rumah Gadang. Biasanya, rumah adat tersebut dibangun di atas sebidang tanah milik keluarga induk dalam Suku Minangkabau secara turun-temurun. Rumah Gadang dibuat berbentuk empat persegi panjang dan dibagi atas dua bagian muka dan belakang. Bahan yang digunakan umumnya adalah kayu dan sepintas kelihatan seperti bentuk rumah panggung. Rumah gadang ini memiliki atap yang khas, menonjol seperti tanduk kerbau yang biasa disebut gonjong. Dahulu, atap ini berbahan ijuk sebelum berganti dengan atap seng. Di halaman depan Rumah Gadang, biasanya didirikan dua sampai enam buah Rangkiang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan padi milik keluarga yang menghuni Rumah Gadang tersebut.

    Hanya kaum perempuan bersama suaminya beserta anak-anak yang menjadi penghuni Rumah Gadang, sedangkan laki-laki kaum tersebut yang sudah beristri, menetap di rumah istrinya. Jika lak-laki anggota kaum belum menikah, biasanya tidur di surau. Surau biasanya dibangun tidak jauh dari kompleks Rumah Gadang tersebut. Selain berfungsi sebagai tempat ibadah, surau berfungsi sebagai tempat tinggal lelaki dewasa yang belum menikah.

Pertanyaan Lainnya