PPKn

Pertanyaan

Sebutkan 4 urusan yg hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat atau tidak serahkan kepada pemerintah daerah

2 Jawaban

  • 1.Urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan menjadi urusan Pemerintah
    2.Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri
    3.pusat pengatur seluruh daerah
    4.
    mengatur masalah-masalah yang menyangkut keberlangsungan negara itu sendiri secara menyeluruh
  • 1. urusan politik luar negeri
    2. urusan pertahanan
    3. urusan keamanan
    4. urusan yustisi
    5. urusan agama
    6. urusan moneter

    jika ada yg kurang jelas silahkan bertanya di kolom komentar :D

Pertanyaan Lainnya