Ekonomi

Pertanyaan

apa yang kalian ketahui tentang objek pajak bea materai

2 Jawaban

  • yang saya tau .
    1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
    2. Akta-akta notaris termasuk salinannya.
    3. Akta-akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
    4. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu : (1) yang menyebutkan penerimaan uang. (2) yang menayrankan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank. (3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank. (4) yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
    5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan juga cek.
    6. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembukuan di muka pengadilan, yaitu surat-surat biasa dan surat surat kerumahtanggaan, dan surat surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain , selain dari maksud semula.
  • Dokumen-dokumen yang telah disebutkan dalam Undang-undang tentang Bea Meterai, seperti: 

    · Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata; 

    · Akta-akta notaris termasuk salinannya; 

    · Akta-akta yang dibuat PPAT; 

    · Surat yang memuat jumlah uang lebih dari satu juta rupiah; 

    · Surat berharga; 

    · Efek yang harag nominalnya lebih dari satu juta rupiah. 

    b. Dokumen-dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, seperti: 


Pertanyaan Lainnya