Ekonomi

Pertanyaan

jelaskan sistim perpajakan indonesia

2 Jawaban

  • Sistem perpajakan di indonesia adalah  Self Asessment System, yang diamana Wajib Pajak diberi kebebasan untuk menghitung, menyetor dan melaporkanya  atau melaporkan pajaknya sendiri ke kantor pajak  .sebelum kita memahami lebih jauh dari sisiem pemungutan pajak di indonesia alangkah baiknya kita lebih bagus dahulu sistem perpajakan dari semua yang ada adalah sebagai berikut ;

    1.official assesment system

    ini artinya adalah yang dimana disini pemerintah/fiskus  diberi kewenangan lebih/penuh kepada pemerintah untuk menentukan berapa besarnya pajak yang dikenakan dan yang akan di setor oleh wajib pajak ke pada negara

    2.withhoding tax

    ini artinya adalah dimana disini dinyatakan bahwa pemberian wewenang kepada piha ketiga untuk menentukan/memotong  besarnya pajak yang di berikan oleh wajib pajak ke pada fiskus

    3.self assesment system 

    disini artinya adalah dimana wajib pajak yang menentukan , menghitung dan membayar dan melaporkan opajak yang di berikan kepada fiskus , disini diberikan penuh tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berindak secara aktive dan jujur di dalam pemberian pajak

    diindonesia sendiri sebagai mana di jelaskan di atas bahwa pemungutan pajak dilakukan sebagaimana dinomor tiga di atas, diindonesia sendiri masih kurang kesadaran oleh masyarakatnya dalam membayar pajak , ini disebabakan kurangnya sosialisasi pemerintah menerapakan bahwa di dalam membayar pajak itu adalah sesuatu yang sangat penting di lakukan dan dimana apabila pajak tidak ada maka mustahil suatu negar bisa berkembang atau berutumbuh

    disamping itu kurangnya aktif oleh wajib pajak dalam memyetor pajak karena tingkah laku oleh fiskus pajak itu masih dianggap kurang dan masih juga curang yang menyaebabnya kurngnya kepercayaan kepada pembayaran pajak sebab dianggapsia sia .di dalam sekarang ini kantor pajak telah jauh merubah sistem adainistrasinya yang menjadi 3 yaiut sebagai beritkut : KKP besar , KKP madaya dan KKP pratama.dimana cara diatas tersebut sudah merubah atau diharpkan ke pada pegawai pajak mempunyi prestasi di dalam memungut pajak .

    di dalam pajak sendiri ada dua jenis macam pajak secara garis besarnya sebagi berikut ;

    1.pajak badan ; ialah pajak yang setipa kumpulan  modal orang ,lembaga ,usaha dan banyak lainya yang melakukan atau menjalankan usahanay di dalam negri maupun di luar negri 

    2.orang pribadi atau perorangan 

    adalah pajak yang dimana ornang atau seseorang yang sudah berpenghasilan di atas PTKP yang sudah di tentukan dan disalakn pemerintah di dalam undang undang perpajakan.
    Maaf kalau salah.
  • Sistem perpajakan di indonesia adalah  Self Asessment System, yang diamana Wajib Pajak diberi kebebasan untuk menghitung, menyetor dan melaporkanya  atau melaporkan pajaknya sendiri ke kantor pajak  .sebelum kita memahami lebih jauh dari sisiem pemungutan pajak di indonesia alangkah baiknya kita lebih bagus dahulu sistem perpajakan dari semua yang ada adalah sebagai berikut ;

    1.official assesment system

    ini artinya adalah yang dimana disini pemerintah/fiskus  diberi kewenangan lebih/penuh kepada pemerintah untuk menentukan berapa besarnya pajak yang dikenakan dan yang akan di setor oleh wajib pajak ke pada negara

    2.withhoding tax

    ini artinya adalah dimana disini dinyatakan bahwa pemberian wewenang kepada piha ketiga untuk menentukan/memotong  besarnya pajak yang di berikan oleh wajib pajak ke pada fiskus

    3.self assesment system 

    disini artinya adalah dimana wajib pajak yang menentukan , menghitung dan membayar dan melaporkan opajak yang di berikan kepada fiskus , disini diberikan penuh tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berindak secara aktive dan jujur di dalam pemberian pajak

    Semoga membantu ya:)

Pertanyaan Lainnya