wewenang bang indonesia dalam melaksanakan tugas menetapkan dan mrlksanakan kebijskan moneter adalah
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban 1903003
1. TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
Pasal 10 ayat (1) Undang – Undang tentang Bank Indonesia, dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter maka Bank Indonesia berwenang untuk:
a. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya;
b. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada: Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing; Penetapan tingkat diskonto; Penetapan cadangan wajib minimum; dan Pengaturan kredit atau pembiayaan.
2. TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN
Pasal 15 ayat (1) Undang – Undang tentang Bank Indonesia, dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, maka Bank Indonesia selaku bank sentral berwenang untuk:
a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
b. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;
c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
3. TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
Pasal 24 Undang – Undang tentang Bank Indonesia, dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, maka Bank Indonesia selaku bank sentral berwenang untuk menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank, melaksanakan pengawasan Bank, dan mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk lebih spesifiknya, menurut Bank Indonesia, wewenang pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
1. Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
2. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.
NB: Maaf jika jawaban saya kurang rapi dikarenakan kesalahan sistem dalam situs ini yang sedang dalam perbaikan.