Tiap anggota korp diplomatik memiliki hak untuk tidak dapat dituntut dimuka pengadilan. Hal yang dimaksut adalah hak
PPKn
sukmawatibasri1624
Pertanyaan
Tiap anggota korp diplomatik memiliki hak untuk tidak dapat dituntut dimuka pengadilan. Hal yang dimaksut adalah hak
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dianokta0810
karena tidak dapat d tuntut maka mereka memiliki hak angket