Pejabat di perbantukan pada Duta Besar berkuasa penuh adalah ..
PPKn
Wanzolssky7031
Pertanyaan
Pejabat di perbantukan pada Duta Besar berkuasa penuh adalah ..
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dewo90
Bismillahirohmanirohim
Jawabannya :
Pejabat di perbantukan pada Duta Besar berkuasa penuh adalah staf ahli atau sering disebut atase
Semoga Membantu