PPKn

Pertanyaan

Pejabat di perbantukan pada Duta Besar berkuasa penuh adalah ..

1 Jawaban

  • Bismillahirohmanirohim

    Jawabannya :

    Pejabat di perbantukan pada Duta Besar berkuasa penuh adalah staf ahli atau sering disebut atase

    Semoga Membantu

Pertanyaan Lainnya