Pasal 13 ayat (1) Presiden menerima penempatan duta negara lain.
PPKn
ToarSundah8281
Pertanyaan
Pasal 13 ayat (1) Presiden menerima penempatan duta negara lain.
2 Jawaban
-
1. Jawaban Feriirawan191
Pasal 13 ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 berbunyi :
“Presiden mengangkat duta dan konsul” -
2. Jawaban niam101
Bunyi pasal 13 ayat (1) UUD 1945
"Presiden mengangkat duta dan konsul"