Apabila ada praktik korupsi di lingkup pejabat kabupaten, siapakah yang berwenang untuk mencopot jabatan tersebut?
PPKn
asep29101
Pertanyaan
Apabila ada praktik korupsi di lingkup pejabat kabupaten, siapakah yang berwenang untuk mencopot jabatan tersebut?
2 Jawaban
-
1. Jawaban watashi699
Jawabannya adalah Bupati -
2. Jawaban Rizkyauliaizza
Pelajaran : PPKN
Kategori : Kebijakan Pemerintah
Jawaban :
Apabila ada praktik korupsi di lingkup pejabat kabupaten, siapakah yang berwenang untuk mencopot jabatan tersebut
Jawabanya => Bupati.
Semangat!