PPKn

Pertanyaan

Tugas dan wewenang KPU menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2003, meliputi.....

1 Jawaban

  • Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah :

    1Merencenakan penyelenggarakan PEMILU
     2Menetapkan Irganisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan PEMILU 3Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan PEMILU
    4.Menetapkan peserta PEMILU  Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kota
    5.Menetapkan waktu , tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
    Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kota
    6.Melakukan Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PEMILU
    7.Melaksanakan tugas – tugas dan kewenangan lain yang di atur dalam
    Undang – Undang.

    Maaf kalo salah

Pertanyaan Lainnya