Tugas dan wewenang KPU menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2003, meliputi.....
PPKn
RadyaDevananda4712
Pertanyaan
Tugas dan wewenang KPU menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2003, meliputi.....
1 Jawaban
-
1. Jawaban syarifah157com
Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah :
1Merencenakan penyelenggarakan PEMILU
2Menetapkan Irganisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan PEMILU 3Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan PEMILU
4.Menetapkan peserta PEMILU Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kota
5.Menetapkan waktu , tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kota
6.Melakukan Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PEMILU
7.Melaksanakan tugas – tugas dan kewenangan lain yang di atur dalam
Undang – Undang.
Maaf kalo salah