Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR dengan uraian alasan.....
PPKn
Hasna8736
Pertanyaan
Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR dengan uraian alasan.....
1 Jawaban
-
1. Jawaban wafiq67
Jika presiden tidak bisa mengatur rakyatnya, atau tidak bisa mengatur dalam hal bidang ekonomi