Wewenang dan kekuasaan presiden dibagi menjadi dua, yaitu.....
PPKn
SamanthaJD8897
Pertanyaan
Wewenang dan kekuasaan presiden dibagi menjadi dua, yaitu.....
2 Jawaban
-
1. Jawaban eruzlan
- sebagai kepala negara
- sebagai kepala pemerintahan -
2. Jawaban Feriirawan191
- Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang Undang dengan persetujuan DPR
- Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya