Perjanjian internasional bersifat self executing, dapat berlaku...
PPKn
Gusnaeni02
Pertanyaan
Perjanjian internasional bersifat self executing, dapat berlaku...
1 Jawaban
-
1. Jawaban della697
perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta)