tolong bantu jawab secepatnya
PPKn
alucardrangga27
Pertanyaan
tolong bantu jawab secepatnya
2 Jawaban
-
1. Jawaban Ariyosua
mpr . merancang uu
menetapkan presiden -
2. Jawaban Ditawdntr
TUGAS DAN WEWENANG MPR
a.mengubah dan menetapkan UUD;
b.melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
c.memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
d.melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Pre-siden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
FUNGSI DAN WEWENANG DPR
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPDMenetapkan UU bersama dengan PresidenMenyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agamaMenindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPKMemberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintahMembahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyatMemberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lainMemilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPDMemberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh PresidenMemilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
e.memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
f.memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
FUNGSI DAN WEWENANG MK
Fungsi dan peran utama MK adalah adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Demikian halnya yang melandasi negara-negara yang mengakomodir pembentukan MK[1] dalam sistem ketatanegaraannya. Dalam rangka menjaga konstitusi, fungsi pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi.
Wewenang mahkamah konstitusi menurut UUD 1945, yaitu :
(1) Wewenang mahkamah konstitusi untuk mengadilai pada tingakat pertama dan terakhir yang dalam putusannya bersifat final.
(2) Wewenang mahkamah konstitusi untuk menguji UU tehadap UUD 1945.
(3) Wewenang mahkamah konstitusi untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
(4) Wewenang mahkamah konstitusi untuk memutus pembubaran partai politik.
(5) Wewenang mahkamah konstitusi untuk memutus perselisihan yang terjadi atas hasil dari proses pemilu yang berlangsung.
(6) Wewenang mahkamah konstitusi untuk memberi putusan atas pendapat DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengenai dugaan pelanggaran Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD.